Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Protes keras dilayangkan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim kasus korban mafia tanah . Protes ini dilayangkan Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah .
Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir
saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.
Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.
Namun, Amstrong protes dan tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang juga seorang Notaris/PPAT ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.
Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.
Amstrong sepakat dengan majelis hakim, tapi dengan catatan jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan pertama dan kedua. "Masalahnya dia (tergugat) pernah hadir di situlah patokan domisilinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tergugat sepertinya tidak ada iktikad baik. Dari delapan kali sidang, tergugat baru sekali hadir. "Artinya tergugat ini sudah sangat melecehkan hukum, bayangkan dari delapan kali sidang pas mau putusan verstek dia hadir. Selebihnya tak hadir lagi," ungkap Amstrong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.
Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir
saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.
Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.
Namun, Amstrong protes dan tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang juga seorang Notaris/PPAT ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.
Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.
Amstrong sepakat dengan majelis hakim, tapi dengan catatan jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan pertama dan kedua. "Masalahnya dia (tergugat) pernah hadir di situlah patokan domisilinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tergugat sepertinya tidak ada iktikad baik. Dari delapan kali sidang, tergugat baru sekali hadir. "Artinya tergugat ini sudah sangat melecehkan hukum, bayangkan dari delapan kali sidang pas mau putusan verstek dia hadir. Selebihnya tak hadir lagi," ungkap Amstrong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.