Dijual via Instagram, 9,8 Kg Ganja Sintetis Disita Polres Jakarta Pusat

Kamis, 04 Maret 2021 - 01:21 WIB
loading...
Dijual via Instagram,...
Polres Jakarta Pusat merilis pengungkapan kasus ganja sintetis sebanyak9,8 kg.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arja Winangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pabrik ganja sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap empat pelaku berinisial
RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).

"Dari tangan keempat pelaku kami sita barang bukti sebanyak 9,8 kilogram ganja sintetis," ungkap Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di Polres Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun terakhir dengan cara menjual tembakau gorilla itu melalui media sosial Instagram.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan tersebut dilakukan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Saat memastikan, bahwa target telah terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan.

Saat sampai di salah satu kamar yang diyakini sedang ditempati pelaku pengedar narkoba tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan paksa dengan mendobrak pintu kamar tersebut."Malam ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila," jelas Maulana.

Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat "Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.

Para pelaku belajar secara autodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni. "Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)