Polda Metro Jaya Pastikan Selidiki Kasus Dugaan KDRT Dirut PT Taspen

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:41 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Pastikan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan bakal menyelidiki kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Taspen , Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, laporan itu berawal dari pesan bernada ancaman yang diterima oleh korban. Pesan tersebut diawali dugaan keributan dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Beredar kabar laki-laki dalam video itu merupakan Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain adalah istrinya, Rina Lauwy. Keributan itu dikabarkan terjadi karena adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.

"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).



Atas pesan bernada ancaman itu, Rina Lauwy pun melaporkannya ke polisi. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detil seperti apa pesan ancaman yang dimaksud tersebut.

"Ini masih kita teliti dahulu. LP (Laporan Polisi) kan baru sampai di Krimum (Kriminal Umum)," tutupnya.

Adapun laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis bisa dilihat pada Pasal 7 yang berbunyi:

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)