Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Oksigen di Penjaringan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru meringkus tiga kawanan pencuri puluhan tabung gas oksigen di kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat DS (35) yang kehilangan tabung gas oksigen sebanyak 49 buah.
"Korban mengaku bahwa dari 15 Januari sampai 23 Februari kehilangan 49 buah. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan secara maksimal," kata Seto di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan melakukan olahraga Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mendapatkan nama dan keberadaan para tersangka.
Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama S (31) dan J (37). Lalu kedua kami interograsi dan mendapatkan tersangka lain yang berperan sebagai penadah hasil curian yakni H (58).
Atas tindak kejahatannya, ketiga tersangka pencuri dan penadah tabung gas oksigen tersebut dijerat dengan primer Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat DS (35) yang kehilangan tabung gas oksigen sebanyak 49 buah.
Baca Juga
"Korban mengaku bahwa dari 15 Januari sampai 23 Februari kehilangan 49 buah. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan secara maksimal," kata Seto di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan melakukan olahraga Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mendapatkan nama dan keberadaan para tersangka.
Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama S (31) dan J (37). Lalu kedua kami interograsi dan mendapatkan tersangka lain yang berperan sebagai penadah hasil curian yakni H (58).
Atas tindak kejahatannya, ketiga tersangka pencuri dan penadah tabung gas oksigen tersebut dijerat dengan primer Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana.
(mhd)