Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Membosankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Utama Kejagung , Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membosankan.
Sebabnya, kata dia, keterangan ahli itu sangat normatif sekali, parahnya lagi ahli tak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substansif dan telah dituangkan ke dalam BAP di perkara tersebut. Padahal, substansi BAP itu sejatinya keterangannya sendiri, meski memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah. "Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," ujarnya usai persidangan, Senin (1/3/2021).
Dia menerangkan, dalam perkara ini, pihaknya menilai kebarakan Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya. Sebabnya, ahli dari Puslabfor Polri, Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menentukan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.
"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya. Dengan begitu, tambah Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennyaitu pantas dimintakan pertanggung jawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI. Padahal, polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.
Sebabnya, kata dia, keterangan ahli itu sangat normatif sekali, parahnya lagi ahli tak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substansif dan telah dituangkan ke dalam BAP di perkara tersebut. Padahal, substansi BAP itu sejatinya keterangannya sendiri, meski memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah. "Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," ujarnya usai persidangan, Senin (1/3/2021).
Dia menerangkan, dalam perkara ini, pihaknya menilai kebarakan Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya. Sebabnya, ahli dari Puslabfor Polri, Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menentukan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.
"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya. Dengan begitu, tambah Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennyaitu pantas dimintakan pertanggung jawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI. Padahal, polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.
(mhd)