Polisi Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Kabupaten Bogor, 237 Tabung Disita
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menggerebek gudang tabung elpiji oplosan di Perumahan Grand Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor . Dari tempat itu, polisi berhasil menyita ratusan tabung elpiji oplosan.
Kapolsek Klapanunggal AKP Fadli Amri mengatakan, praktik curang tersebut bermula dari laporan warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan gudang tabung elpiji oplosan. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah itu dan mengamankan satu pelaku berinisial W," kata Fadli, dalam keterangannya, Minggu (28/2/201).
Dari rumah tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 197 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 6 tabung elpiji 5,5 kilogram dan 36 tabung elpiji berukuran 12 kilogram. Ada juga satu unit mobil, 10 pipa yang di gunakan sebagai media transfer gas, 1 kantong plastik tutup tabung gas dan 1 timbangan.
"Jadi total ada 237 tabung elpiji. Pelaku (W) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut juga barang buktinya ke Polsek Klapanunggal," jelas Fadli. (Baca juga; Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang )
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aipda Anjalu menjelaskan bahwa praktik elpiji oplosan itu belum lama berjalan. Untuk modusnya, sama seperti praktik gas oplosan lainnya yakni mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Belum lama, baru sekitar satu bulan beroperasi. Dia bukan distributor. Kalau modusnya ya sama dengan praktik gas oplosan lainnya," ucap Anjalu. (Baca juga; PNS Perempuan di Kota Bogor Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya )
Dari keterangan pelaku, dalam sehari bisa mengoplos gas sebanyak 100 sampai 200 tabung. Kasus ini pun masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Jadi untuk kemungkinan-kemungkinan jaringan yang terlibat, termasuk ada keterlibatan oknum masih pengembangan," tutupnya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Fadli Amri mengatakan, praktik curang tersebut bermula dari laporan warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan gudang tabung elpiji oplosan. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah itu dan mengamankan satu pelaku berinisial W," kata Fadli, dalam keterangannya, Minggu (28/2/201).
Dari rumah tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 197 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 6 tabung elpiji 5,5 kilogram dan 36 tabung elpiji berukuran 12 kilogram. Ada juga satu unit mobil, 10 pipa yang di gunakan sebagai media transfer gas, 1 kantong plastik tutup tabung gas dan 1 timbangan.
"Jadi total ada 237 tabung elpiji. Pelaku (W) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut juga barang buktinya ke Polsek Klapanunggal," jelas Fadli. (Baca juga; Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang )
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aipda Anjalu menjelaskan bahwa praktik elpiji oplosan itu belum lama berjalan. Untuk modusnya, sama seperti praktik gas oplosan lainnya yakni mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Belum lama, baru sekitar satu bulan beroperasi. Dia bukan distributor. Kalau modusnya ya sama dengan praktik gas oplosan lainnya," ucap Anjalu. (Baca juga; PNS Perempuan di Kota Bogor Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya )
Dari keterangan pelaku, dalam sehari bisa mengoplos gas sebanyak 100 sampai 200 tabung. Kasus ini pun masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Jadi untuk kemungkinan-kemungkinan jaringan yang terlibat, termasuk ada keterlibatan oknum masih pengembangan," tutupnya.
(wib)