Tak Dengarin Teguran secara Persuasif, 18 Tempat Usaha di Kota Bekasi Disegel
loading...
A
A
A
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel belasan tempat usaha lantaran kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tindakan tegas dengan cara penyegelan itu dilakukan sejak periode 11 Januari hingga 25 Februari ini.
”Sudah ada 18 tempat usaha yang kami segel, mereka melanggar jam operasional masa PPKM di Bekasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Sabtu (27/2). Adapun rinciannya, untuk tempat hiburan malam ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima, dan toko retail ada satu yang dilakukan penyegelan.
Sebelum disegel, kata dia, pemilik usaha telah lebih dulu ditegur secara persuasif. Namun demikian, mereka kembali tak mematuhi peraturan sehingga tindakan penyegelan terpaksa dilakukan.
”Jadi disegel untuk memberikan efek jera, mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi berat,” katanya.
Selain penyegelan, pihaknya juga telah memberikan sanksi teguran kepada sejumlah pemilik tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama. Rinciannya, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perpanjang kebijakan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang dari yang sebelumnya sudah berlaku sejak 11 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
”Sudah ada 18 tempat usaha yang kami segel, mereka melanggar jam operasional masa PPKM di Bekasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Sabtu (27/2). Adapun rinciannya, untuk tempat hiburan malam ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima, dan toko retail ada satu yang dilakukan penyegelan.
Sebelum disegel, kata dia, pemilik usaha telah lebih dulu ditegur secara persuasif. Namun demikian, mereka kembali tak mematuhi peraturan sehingga tindakan penyegelan terpaksa dilakukan.
”Jadi disegel untuk memberikan efek jera, mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi berat,” katanya.
Selain penyegelan, pihaknya juga telah memberikan sanksi teguran kepada sejumlah pemilik tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama. Rinciannya, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perpanjang kebijakan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang dari yang sebelumnya sudah berlaku sejak 11 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
(thm)