Tempat Hiburan Malam Banyak Membandel, Tiga Pilar Jakpus Gencarkan Patroli

Jum'at, 26 Februari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Pusat mulai banyak yang membandel dengan melanggar jam operasional aturan PPKM Mikro.

Untuk itu, tiga pilar Jakarta Pusat yang terdiri atas Kodim 0501/JP BS, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Satpol PP, menggencarkan patroli ke tempat hiburan malam yang buka melebihi jam operasional.



Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan patroli gabungan melibatkan 105 personel tiga pilar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan warga, terutama pelaku usaha, agar taat aturan.

"Ini patroli rutin gabungan demi menegakkan disiplin warga soal protokol kesehatan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq menyebutkan, saat pertengahan pekan banyak tempat hiburan malam ada nekat buka hingga larut malam.

"Harusnya dalam aturan PPKM jam 21.00 mereka tutup, saat weekday mereka buka sampai jam 03.00 pagi," kata Guntur.



Untuk itu, kata Guntur, patroli sengaja dilakukan saat pertengahan pekan pada Kamis malam agar mereka tidak buka lagi. Mengingat potensi keramaian terjadi saat akhir pekan.

"Fokusnya terutama sekitaran Sawah Besar, Gambir, Tanah Abang dan Menteng. Kami pantau untuk dilakukan penindakan," jelas ayah tiga orang anak ini.

Menurut Guntur, jika nantinya ada kedapatan yang melanggar, para pelaku usaha hiburan akan disanksi oleh Petugas Satpol PP. "Bisa dilakukan penyegelan," kata Guntur.

Guntur mengimbau kepada para pelaku usaha hiburan dan masyarakat untuk menuruti aturan pemerintah pusat hingga daerah.

"Saat ini PPKM mikro masih berjalan. Kami tiga pilar mengantisipasi kegiatan masyarakat lewat jam yang ditentukan," tutup Guntur.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)