Untuk itu, tiga pilar Jakarta Pusat yang terdiri atas Kodim 0501/JP BS, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Satpol PP, menggencarkan patroli ke tempat hiburan malam yang buka melebihi jam operasional.
Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Kompleks AURI Dirazia Garnisun dan Satpol PP
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan patroli gabungan melibatkan 105 personel tiga pilar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan warga, terutama pelaku usaha, agar taat aturan.
"Ini patroli rutin gabungan demi menegakkan disiplin warga soal protokol kesehatan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga:
Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq menyebutkan, saat pertengahan pekan banyak tempat hiburan malam ada nekat buka hingga larut malam.
"Harusnya dalam aturan PPKM jam 21.00 mereka tutup, saat weekday mereka buka sampai jam 03.00 pagi," kata Guntur.
Baca juga: Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Tambora Jakbar Disegel
Untuk itu, kata Guntur, patroli sengaja dilakukan saat pertengahan pekan pada Kamis malam agar mereka tidak buka lagi. Mengingat potensi keramaian terjadi saat akhir pekan.
"Fokusnya terutama sekitaran Sawah Besar, Gambir, Tanah Abang dan Menteng. Kami pantau untuk dilakukan penindakan," jelas ayah tiga orang anak ini.
Menurut Guntur, jika nantinya ada kedapatan yang melanggar, para pelaku usaha hiburan akan disanksi oleh Petugas Satpol PP. "Bisa dilakukan penyegelan," kata Guntur.
Guntur mengimbau kepada para pelaku usaha hiburan dan masyarakat untuk menuruti aturan pemerintah pusat hingga daerah.
"Saat ini PPKM mikro masih berjalan. Kami tiga pilar mengantisipasi kegiatan masyarakat lewat jam yang ditentukan," tutup Guntur.
Lihat Juga: Berbeda Dari Yang Lain, Pria Ini Cover Lagu Tanpa Batas Waktu Versi Rock! Kepoin Sekarang!!
(thm)