Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara 6 terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar Arnold JP Nainggolan mempertanyakan penggunaan teori probability approach atau pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung.
Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa yakni Kasubdit dari Puslabfor Polri Nurcholis diketahui kalau penyidik dalam menentukan kebakaran Kejagung hanya didasarkan pada sejumlah kemungkinan belaka. Maka itu, bisa saja kebakaran itu bukan terjadi karena adanya bara dari puntung rokok sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada kliennya.
Baca juga: Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Maka itu, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab kebakaran. Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Hal itu tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman
"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu. Saya tegaskan lagi tidak ditemukan puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," ungkap Arnold.
Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa yakni Kasubdit dari Puslabfor Polri Nurcholis diketahui kalau penyidik dalam menentukan kebakaran Kejagung hanya didasarkan pada sejumlah kemungkinan belaka. Maka itu, bisa saja kebakaran itu bukan terjadi karena adanya bara dari puntung rokok sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada kliennya.
Baca juga: Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Maka itu, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab kebakaran. Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Hal itu tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman
"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu. Saya tegaskan lagi tidak ditemukan puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," ungkap Arnold.
(jon)