Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling di Jadetabek Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayananan STNK Keliling/Samling di wilayah hukum Jadetabek.
Pelayanan SIM dan STNK Keliling tetap menerapkan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Kamis, 11 Februari 2021 berlokasi di lima wilayah, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sementara itu, untuk lokasi pelayananan STNK Keliling/Samling, yakni.
1. Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus.
2. Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut.
3. Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar.
4. Jaksel: Halaman Parkir Samsat Jaksel.
5. Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim.
6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci.
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekas dan Mall Bekasi Cyber Park Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kalimulya Cilodong dan Tapos.
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.
Pelayanan SIM dan STNK Keliling tetap menerapkan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Kamis, 11 Februari 2021 berlokasi di lima wilayah, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sementara itu, untuk lokasi pelayananan STNK Keliling/Samling, yakni.
1. Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus.
2. Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut.
3. Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar.
4. Jaksel: Halaman Parkir Samsat Jaksel.
5. Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim.
6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci.
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekas dan Mall Bekasi Cyber Park Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kalimulya Cilodong dan Tapos.
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.
(thm)