Seandainya Direhabilitasi Akibat Narkoba, Ridho Rhoma Tetap Akan Dibui

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:22 WIB
loading...
Seandainya Direhabilitasi...
Ridho Rhoma. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski pedangdut Ridho Rhoma direhabilitasi akibat kasus narkoba , proses hukum akan terus berjalan. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021. Barang bukti disita berupa 3 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bila seseorang kedapatan menggunakan narkoba, meski yang bersangkutan mengajukan rehabilitasi proses hukum terus berjalan. Baca juga: Ini Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Ekstasi

Dia mencontohkan pada kasus Ridho tahun 2017, meskipun direhabilitasi Ridho tetap menjalani proses hukuman. "Kemarin 2017 hukumannya 1 tahun 6 bulan, dia menjalani rehabilitasi 6 bulan, satu tahunnya di mana? ya di sel," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Hingga saat ini keluarga Ridho Rhoma belum mengajukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN). "Belum (mengajukan rehabilitasi) ke sana," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Baca juga: Rhoma Irama Tak Mau Lagi Ikut Campur Kasus Narkoba Ridho Rhoma
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)