Hidup Makin Susah di Masa Pandemi, Dua Pedagang Ikan di Muara Baru Nekat Jualan Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pedagang ikan dicokok polisi dari kediaman mereka di Jalan Muara Baru, Kebon Tebu RT 017/ RW 017, Penjaringan, Jakarta Utara . Keduanya ditangkap karena ketahuan menjual sabu .
Kedua pedagang yang dicokok bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32). "Kedua pedagang ikan ini kami tangkap karena keterlibatannya menjual narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko, Selasa (9/1/2021).
Menurut Seto, berdasarkan keterangan pelaku keduanya pedagang ini nekat menjual narkoba karena meningkatnya kebutuhan hidup di masa pandemi COVID-19.
"Alasan yang bersangkutan, karena selama beberapa bulan ini adanya tekanan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan gaya hidup mereka," ucap Seto.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto menambahkan, ketika dilakukan penangkapan petugas menemukan beberapa barang bukti paket sabu.
"Ada 10 paket bungkus plastik sabu dengan berat sekitar 11 gram yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok," ucap Aries. "Biasanya satu paket dijual pelaku berkisar Rp350- 400 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pedagang yang dicokok bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32). "Kedua pedagang ikan ini kami tangkap karena keterlibatannya menjual narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko, Selasa (9/1/2021).
Menurut Seto, berdasarkan keterangan pelaku keduanya pedagang ini nekat menjual narkoba karena meningkatnya kebutuhan hidup di masa pandemi COVID-19.
"Alasan yang bersangkutan, karena selama beberapa bulan ini adanya tekanan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan gaya hidup mereka," ucap Seto.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto menambahkan, ketika dilakukan penangkapan petugas menemukan beberapa barang bukti paket sabu.
"Ada 10 paket bungkus plastik sabu dengan berat sekitar 11 gram yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok," ucap Aries. "Biasanya satu paket dijual pelaku berkisar Rp350- 400 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)