Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya
loading...
A
A
A
Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan frustrasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas. Dia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.
Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT Jemasco Utama. Bahkan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6% saja.
Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70% dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam," jelasnya.
Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.
"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet ke mana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Thomas, suami Silviana, dalam gugatan di PN Tangerang masih belum memberikan keterangan. Seusai sidang tim kuasa hukum langsung pergi meninggalkan ruangan persidangan.
Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT Jemasco Utama. Bahkan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6% saja.
Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70% dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam," jelasnya.
Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.
"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet ke mana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Thomas, suami Silviana, dalam gugatan di PN Tangerang masih belum memberikan keterangan. Seusai sidang tim kuasa hukum langsung pergi meninggalkan ruangan persidangan.
(wib)