Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Nahas dialami Silviana Dharmadji (52), warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dirinya dipecat sebagai direktur perusahaan keluarga PT Jemasco Utama. Alasan pemecatan yang diungkapkan Silviana karena dirinya menggunakan jilbab .
Ironisnya, komisaris perusahaan yang memecatnya ternyata suami sirinya, yakni Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas, warga negara Jerman. Padahal Silviana merupakan penjamin Thomas selama berada dan tinggal di Indonesia.
Tidak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel juga dikuasai Thomas. Saat ini Silviana malah mengontrak sendirian di suatu tempat, di wilayah Tangsel.
Silviana menuturkan perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun, direbut oleh suami sirinya. Bahkan dalam rapat umum pemegang saham (RSUP) Silviana dipecat.
"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silvi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang perdana di PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dan anggota Sri Suharini dan Gatot Sarwadi, Silviana menggugat mantan suami sirinya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang tidak berjalan lama, sekitar lima menit, karena hanya melakukan penyerahan berkas.
Menggunakan kerudung abu-abu, Silvi bercerita keinginannya menggunakan jilbab dan menjalankan syariat agama Islam dengan benar sudah lama. Namun, baru mulai dijalankannya pada akhir 2020 ini.
Pada awalnya, suaminya pun tidak bermasalah. Persoalan baru timbul, setelah dia mulai menjalankan aktivitas salat lima waktu. (Baca juga; Rasis dan Nistakan Agama, Abu Janda Juga Dilaporkan ke Polres Karanganyar )
Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Dia mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya. (Baca juga; Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan )
"Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama mana pun. Dan katanya pakai hijab itu tidak wajib," jelasnya dengan air mata berurai.
Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan frustrasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas. Dia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.
Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT Jemasco Utama. Bahkan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6% saja.
Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70% dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam," jelasnya.
Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.
"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet ke mana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Thomas, suami Silviana, dalam gugatan di PN Tangerang masih belum memberikan keterangan. Seusai sidang tim kuasa hukum langsung pergi meninggalkan ruangan persidangan.
Ironisnya, komisaris perusahaan yang memecatnya ternyata suami sirinya, yakni Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas, warga negara Jerman. Padahal Silviana merupakan penjamin Thomas selama berada dan tinggal di Indonesia.
Tidak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel juga dikuasai Thomas. Saat ini Silviana malah mengontrak sendirian di suatu tempat, di wilayah Tangsel.
Silviana menuturkan perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun, direbut oleh suami sirinya. Bahkan dalam rapat umum pemegang saham (RSUP) Silviana dipecat.
"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silvi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang perdana di PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dan anggota Sri Suharini dan Gatot Sarwadi, Silviana menggugat mantan suami sirinya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang tidak berjalan lama, sekitar lima menit, karena hanya melakukan penyerahan berkas.
Menggunakan kerudung abu-abu, Silvi bercerita keinginannya menggunakan jilbab dan menjalankan syariat agama Islam dengan benar sudah lama. Namun, baru mulai dijalankannya pada akhir 2020 ini.
Pada awalnya, suaminya pun tidak bermasalah. Persoalan baru timbul, setelah dia mulai menjalankan aktivitas salat lima waktu. (Baca juga; Rasis dan Nistakan Agama, Abu Janda Juga Dilaporkan ke Polres Karanganyar )
Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Dia mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya. (Baca juga; Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan )
"Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama mana pun. Dan katanya pakai hijab itu tidak wajib," jelasnya dengan air mata berurai.
Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan frustrasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas. Dia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.
Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT Jemasco Utama. Bahkan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6% saja.
Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70% dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam," jelasnya.
Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.
"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet ke mana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Thomas, suami Silviana, dalam gugatan di PN Tangerang masih belum memberikan keterangan. Seusai sidang tim kuasa hukum langsung pergi meninggalkan ruangan persidangan.
(wib)