Tekan Penyebaran Covid-19, Polisi Lakukan Berbagai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian harus melakukan berbagai macam aturan dan kebijkan guna menekan angka penularan COVID-19 . Salah satunya adalah harus mendefinisikan ulang apa yang masuk dalam kejahatan di tengah pandemi .
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, COVID-19 merupakan bencana yang berbeda dari lainnya. Ini bukan bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia. Bencana ini melanda ratusan negara dan sudah menbunuh jutaan orang dalam periode yang sama.
"Sehingga dalam konteks ini bencana harus kita definisikan lebih luas lagi bahwa dengan durasi yang panjang, kemudian relatif tidak terkendali, kemudian mengalami bahaya yang parah, menimbulkan kerugian yang besar, serta terganggunya struktur sosial. Ini yang bedakan antara bencana alam dengan bencana non alam yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Dia menegaskan, situasi yang berbeda itu membuat kepolisian harus mendefinisikan ulang kegiatan apa yang bisa masuk dalam kategori kejahatan. Karena menurutnya kejahatan yang dihadapi pasti berbeda dengan saat bencana alam, maupun kondisi normal. "Di dunia kepolisian dalam mendefinisikan bencana non alam ini juga di awal menimbulkan kegamangan ttg defini kejahatan itu sendiri. Di masa pandemi ini kita semua perlu samakan persepsi atau meredefinisikan kembali tentang kejahatan di masa pandemi," kata Fadil.
Dasarnya, kata Fadil, kejahatan adalah segala yang menimbulkan kerugian HAM, maupun menderita secara fisik hingga meninggal dunia. Dengan alasan itulah segala bentuk yang dapat menularkan virus corona dilarang oleh kepolisian, salah satunya berkerumun.
"Karena kerumunan itu menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," tukasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, COVID-19 merupakan bencana yang berbeda dari lainnya. Ini bukan bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia. Bencana ini melanda ratusan negara dan sudah menbunuh jutaan orang dalam periode yang sama.
"Sehingga dalam konteks ini bencana harus kita definisikan lebih luas lagi bahwa dengan durasi yang panjang, kemudian relatif tidak terkendali, kemudian mengalami bahaya yang parah, menimbulkan kerugian yang besar, serta terganggunya struktur sosial. Ini yang bedakan antara bencana alam dengan bencana non alam yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Dia menegaskan, situasi yang berbeda itu membuat kepolisian harus mendefinisikan ulang kegiatan apa yang bisa masuk dalam kategori kejahatan. Karena menurutnya kejahatan yang dihadapi pasti berbeda dengan saat bencana alam, maupun kondisi normal. "Di dunia kepolisian dalam mendefinisikan bencana non alam ini juga di awal menimbulkan kegamangan ttg defini kejahatan itu sendiri. Di masa pandemi ini kita semua perlu samakan persepsi atau meredefinisikan kembali tentang kejahatan di masa pandemi," kata Fadil.
Dasarnya, kata Fadil, kejahatan adalah segala yang menimbulkan kerugian HAM, maupun menderita secara fisik hingga meninggal dunia. Dengan alasan itulah segala bentuk yang dapat menularkan virus corona dilarang oleh kepolisian, salah satunya berkerumun.
"Karena kerumunan itu menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," tukasnya.
(mhd)