Positif Covid di Kota Bogor Hari Ini Bertambah 118 Orang, PPKM Diperpanjang Dua Pekan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:34 WIB
loading...
Positif Covid di Kota...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor kini mencapai 7.387 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 5.794 orang atau 78,5 persen dinyatakan sembuh.

Sementara tingkat kematian akibat virus Corona di Kota Bogor mencapai 2 persen atau ada 149 orang meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebutkan, data yang masuk Sabtu (23/1/2021) hingga pukul 16.30 WIB, terdapat 7.387 kasus positif Corona di Kota Bogor.



"Hingga saat ini yang dirawat atau masih sakit sebanyak 1.444 orang, ada penambahan 118 orang hari ini. Kemudian untuk kasus sembuh penambahannya sebanyak 90 orang, dan meninggal dunia bertambah 3 orang pada hari ini," kata Retno dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka menanggulangi kasus Covid-19.



Seharusnya PPKM berakhir 25 Januari 2021 mendatang, namun dikarenakan angka penularan terus melonjak, khususnya di Kota Bogor, maka PPKM di Kota Bogor bakal diperpanjang lagi hingga dua pekan ke depan, tepatnya hingga 8 Februari 2021.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebutkan, jika kebijakan memperpanjang PPKM sudah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, bakal menerapkan hal serupa.

“Karena kebijakan tersebut dari (pemerintah) pusat, maka tentunya Kota Bogor akan menyesuaikan dengan arahan tersebut,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan evaluasi mingguan terkait pelaksanaan PPKM di Kota Bogor selama ini. Termasuk soal antisipasi dan kebijakan untuk menekan angka Covid-19 di Kota Bogor yang terus mengalami lonjakan.

Ia juga memastikan perpanjang PPKM di Kota Bogor, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap aturan dan kebijakan yang diterapkan.

"Artinya bakal sama dengan aturan dan kebijakan yang saat ini diberlakukan. Seperti penerapan 75 persen kegiatan di perkantoran hingga jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan hingga kafe hanya sampai pukul 19:00 WIB dengan batas kapasitas 25 persen," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)