Tenang! Penerima Bantuan Sosial Tunai di Jakarta yang Berhalangan Akan Diundang Lagi

Rabu, 20 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Tenang! Penerima Bantuan...
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI sejak Selasa 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan warga terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang berasal dari APBD DKI hingga saat ini masih terus dibagikan kepada masyarakat hingga dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2021. Baca juga: Jakarta Timur Jadi Wilayah Pertama di Jakarta Salurkan Bantuan Sosial Tunai
Terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah mematuhi protokol kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST.

"Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, Rabu (20/1/2021).

Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta.

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," ujarnya.

Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli & fotokopi) sebagai syarat pengambilan bantuan. Penerima BST diharapkan agar datang sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan.

Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Baca juga: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan

"Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 penerima BST per hari," kata Herry.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh Kasatpel Sosial hingga RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun luar ruangan distribusi BST.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)