"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siap Distribusikan BST dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menurut Ali, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara. Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, 229.570 Warga Jakut Bakal Dapat BST
Baca Juga:
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.
Apabila dapat menghadiri langsung, dipastikan satu ruangan di lantai dasar disediakan pada setiap lokasi pendistribusian. Penyediaan ruangan ini guna memudahkan akses bagi penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lansia dan disabilitas. Baca juga: Tinjau Penyaluran BST di Matraman Jaktim, Anies: Uangnya untuk Kebutuhan Keluarga
"Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi mereka (lansia dan disabilitas) yang datang langsung. Jadi dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia," tutupnya.
Diketahui, 229.570 warga Jakarta Utara tercatat sebagai penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendistribusian dilakukan selama enam hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(mhd)