Jakarta Timur Jadi Wilayah Pertama di Jakarta Salurkan Bantuan Sosial Tunai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 mulai Selasa, 12 Januari 2021 kemarin. Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos berupa sembako, pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kota Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST. Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp300.000,- per Kepala Keluarga (KK) selama 4 bulan yang akan diberikan pada Januari hingga April 2021 mendatang.
"Bantuan Sosial Tunai di DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar Irmansyah kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Irmansyah melanjutkan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. (Baca: Heboh, Bansos untuk Warga Dipotong Rp15 Ribu oleh Oknum RW di Cengkareng)
Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya. Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.
Sekadar informasi, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.
Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah 5 orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian. "Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," ucap Irmansyah.
Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.
Kota Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST. Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp300.000,- per Kepala Keluarga (KK) selama 4 bulan yang akan diberikan pada Januari hingga April 2021 mendatang.
"Bantuan Sosial Tunai di DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar Irmansyah kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Irmansyah melanjutkan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. (Baca: Heboh, Bansos untuk Warga Dipotong Rp15 Ribu oleh Oknum RW di Cengkareng)
Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya. Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.
Sekadar informasi, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.
Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah 5 orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian. "Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," ucap Irmansyah.
Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.
(hab)