Jadi Korban Sodomi, Pelaku Mutilasi si Manusia Silver hanya Divonis 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BEKASI - Majelis hakim telah memvonis pelaku mutilasi di Bekasi, AYJ (17), dengan hukuman 7 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021 lalu. AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis melakukan pembunuhan terhadap Dony Saputra (24), di Bekasi Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sadis dan Menyeramkan, Begini Manusia Silver di Bekasi Memutilasi Korbannya
Kuasa Hukum AYJ, Maryani, membenarkan kliennya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. ”Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa, karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” ujar Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik
Sementara pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat mengikuti proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, terdakwa masih di bawah umur, dan berstatus korban sodomi. ”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ungkapnya.
Baca juga: Manusia Silver Memutilasi Korban karena Tak Ingin Ada Korban Sodomi Lagi
Maryani mengaku tidak mengajukan banding atas putusan hakim itu dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya, karena kesal sering disodomi oleh korban,” jelasnya.
Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.
Baca juga: Sadis dan Menyeramkan, Begini Manusia Silver di Bekasi Memutilasi Korbannya
Kuasa Hukum AYJ, Maryani, membenarkan kliennya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. ”Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa, karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” ujar Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik
Sementara pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat mengikuti proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, terdakwa masih di bawah umur, dan berstatus korban sodomi. ”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ungkapnya.
Baca juga: Manusia Silver Memutilasi Korban karena Tak Ingin Ada Korban Sodomi Lagi
Maryani mengaku tidak mengajukan banding atas putusan hakim itu dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya, karena kesal sering disodomi oleh korban,” jelasnya.
Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.
(thm)