Empat Perkantoran di Koja Jakut Kena Sanksi Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:17 WIB
loading...
Empat Perkantoran di...
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada sejumlah perkantoran karena kedapatan melanggar prosedur tetap protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada empat perkantoran yang berlokasi di Jalan Plumpang Semper dan Jalan Alur Laut. (Baca juga: Mahasiswa UNAS Gelar PKM Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Depok)

"Bentuk pelanggarannya seperti tidak membatasi kapasitas jumlah pegawai ataupun pengunjung. Kemudian ada juga yang tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Satpol PP memberikan sanksi teguran tertulis yang ditempel di pintu masuk kantor. Kemudian dilakukan proses penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh penanggungjawab kantor dan Penyidik PNS Satpol PP DKI. "Kami akan tetap memantau lokasi itu apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara," tegasnya. (Baca juga: Patroli Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 PMKS)

Sesuai aturan PSBB, hanya 25 persen pegawai yang bisa bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sementara 75 persen lainnya diharuskan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD dan instansi pemerintah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)