Periksa 15 Saksi, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pidana 1 Tahun

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Periksa 15 Saksi, Pengelola...
Polrestro Bekasi menyebut pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dijerat pidana satu penjara terkait kerumunan di tempat wisata air tersebut.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
BEKASI - Buntut dicopotnya Kapolsek Cikarang Selatan, Polrestro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berlanjut. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumuman di wisata air tersebut.

”Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada sebanyak 15 orang yang diperiksa,” ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Rabu (12/1/2021). Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (10/1/2021) lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.

Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang. Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini atau adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

”Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya. Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang)

Hendra menambahkan, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, petugas bakal mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”Ancaman hukumannya satu tahun, bila terbukti sengaja lalai dalam mengadakan kegiatan itu,” tegasnya.

Selain pidana, kata dia, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik mengenakan pasal tambahan yakni Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara. Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut. ”Tracingnya nantii kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)