Jual Senjata Tajam via Online, Remaja Bekasi Ditangkap

Jum'at, 15 Mei 2020 - 05:30 WIB
loading...
Jual Senjata Tajam via Online, Remaja Bekasi Ditangkap
Foto: Ilustrasi/Okezone
A A A
BEKASI - Remaja berusia 15 tahun nekat berjualan senjata tajam secara online di media sosial. Akibatnya, remaja berinisial DP langsung diamankan petugas dekat Stadion Patriot Chandrabaga, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Petugas berpura-pura sebagai calon pembeli dan akhirnya DP ditangkap dengan barang bukti celurit berikut sarungnya. "Pelaku berhasil terungkap berkat petugas melakukan patroli cyber," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara)

Terungkapnya penjual online ini berawal dari penangkapan sejumlah pelaku tawuran. Dari beberapa orang yang diamankan, hasil pemeriksaan mereka mendapatkan senjata tajam dari belanja online melalui media sosial.

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian cyber di media sosial. Alhasil, petugas mendapatkan nama DP. Kemudian petugas berpura-pura membeli senjata tajam dan janjian di dekat Stadion Patriot Bekasi.

"Bertemu langsung dengan pelaku dan saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung," katanya.

Dari rumah tersangka disita satu senjata tajam jenis corbek. Menurut keterangan pelaku, senjata tajam itu dijual Rp150.000. Pelaku menjualnya secara terbuka dan rata-rata mereka yang membeli adalah remaja maupun anak di bawah umur.

Pelaku DP dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Karena pelaku di bawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini masih pengembangan," ucapnya. (Baca juga: Bubarkan Tawuran, Perwira Polisi Dibacok di Tambora)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)