Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Kemanggisan, Polisi Tangkap Empat Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pabrik pembuatan tembakau gorila di Kemanggisan, Jakarta Barat. Empat pelaku berhasil diciduk.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, empat pelaku yakni AP, SNJ, MAH, dan O. "Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Kapolres Jakpus Sebut Pembuat Tembakau Gorila Cair Belajar dari Medsos)
Penggerebekan itu dilakukan setelah pada akhir Desember 2020 polisi menangkap AP. Setelah itu, dilakukan pengungkapan home industry yang dikelola MAH. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur alkohol," katanya.
Saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri hingga pelaku ditembak petugas di bagian kaki. "Di sana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp300 ribu," ucapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata Panji. (Baca juga: Polisi Sebut Efek Tembakau Gorila Cair Bisa Sebabkan Kematian)
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, empat pelaku yakni AP, SNJ, MAH, dan O. "Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Kapolres Jakpus Sebut Pembuat Tembakau Gorila Cair Belajar dari Medsos)
Penggerebekan itu dilakukan setelah pada akhir Desember 2020 polisi menangkap AP. Setelah itu, dilakukan pengungkapan home industry yang dikelola MAH. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur alkohol," katanya.
Saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri hingga pelaku ditembak petugas di bagian kaki. "Di sana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp300 ribu," ucapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata Panji. (Baca juga: Polisi Sebut Efek Tembakau Gorila Cair Bisa Sebabkan Kematian)
(jon)