TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur Penuh, DKI Siapkan 1.500 Petak Lahan Makam Covid-19 di Rorotan

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur Penuh, DKI Siapkan 1.500 Petak Lahan Makam Covid-19 di Rorotan
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan makam khusus jenazah Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara. Lahan ini disediakan lantaran semakin penuhnya TPU Pondak Ranggon dan TPU Tegal Alur.

"Pemprov DKI sudah menyiapkan 1.500 petak makam di Rorotan," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza, Selasa (5/1/2021). Ariza menuturkan, lahan di TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur yang diperuntukkan bagi pasien positif covid-19 telah penuh.

Dia pun mengakui terdapat jenazah Covid-19 yang bukan warga DKI yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 itu. Namun, dia tidak merinci berapa banyak jumlahnya."Nanti angkanya dicek ke dinas pemakaman, berapa warga Jakarta, berapa warga luar yang dimakamkan di Jakarta," tuturnya.

(Baca Juga : PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Laju Ekonomi Ikut Ngerem )

Ariza mengatakan, selama ini sekitar 30% pasien Covid-19 yang dirawat di DKI bukan warga Jakarta. Mayoritas warga tersebut berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Faktornya kan banyak, mungkin lebih dekat ke Jakarta, lebih cepat, dan sebagainya. Belum tentu di daerahnya full, belum tentu. Mungkin akses lebih mudah ke Jakarta. Jadi kami juga menampung dan menangani pasien Covid dari luar daerah," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan lokasi baru untuk pemakaman warga yang meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19 menyusul hampir penuhnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19. (Baca: Pemprov DKI Akan Terima 120.500 Vaksin Covid-19 untuk Warga Jakarta)

Ariza melanjutkan, Pemprov DKI telah mengantisipasi penuhnya TPU khusus Covid-19 tersebut. Dia memastikan bahwa Dinas Pertanaman dan Hutan Kota telah melakukan pengadaaan lokasi makam baru untuk warga yang meninggal dunia karena virus corona."Pak Gubernur dan saya juga pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah, sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait Covid termasuk pemakaman umum," sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menjelaskan izin tersebut diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh. Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat."Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," katanya Muhaemin.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK)."Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," paparnya.

Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter."Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ungkapnya seperti dilansir Antara. Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19. "Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim. Kemudian, TPU Tegal Alur juga telah menampung 4.000 lebih jenazah Covid-19.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)