DKI Kembali Terapkan PSBB, IAKMI: Seharusnya Skala Nasional

Senin, 04 Januari 2021 - 05:36 WIB
loading...
DKI Kembali Terapkan PSBB, IAKMI: Seharusnya Skala Nasional
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyarankan kepada pemerintah untuk memberlakukan PSBB tingkat nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyarankan kepada pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat nasional.

Hal itu diungkapkan Hermawan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari mendatang. Menurut dia, sebenarnya tidak hanya DKI Jakarta saja yang seharusnya kembali menarik 'rem darurat' nya. "Kebijakan PSBB itu harus berskala nasional sekarang," kata Hermawan saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (3/1/2021) malam. (Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru Telah Usai, DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021)

Dia mencontohkan DKI Jakarta, beberapa kali sempat berkali-kali melonggarkan lalu mengetatkan kembali kebijakan pembatasan. Menurut dia, langkah seperti ini hanya akan mengganggu stabilitas ekonomi dan perencanaan pengendalian Covid-19 di daerahnya masing-masing saja. (Baca juga: Tunggu Rem Dadakan Anies, IHSG Ikut Deg-degan)

DKI Kembali Terapkan PSBB, IAKMI: Seharusnya Skala Nasional


Oleh karena itu, dia menilai penting saat ini agar pemerintah pusat pada Februari mendatang, harus betul-betul memberlakukan PSBB ini secara menyeluruh atau bersifat nasional. Sehingga, pada Januari ini bisa digunakan sebagai fase persiapan. "Jadi memang pada saatnya kita harus siap mengambil inisiatif itu dan kita harus belajar dari negara lain, baik di belahan Eropa maupun Asia, ini cara terbaik saya pikir begitu," pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)