Polda Segera Periksa Gisel dan Michael Yukinobu sebagai Tersangka Video Syur

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:49 WIB
loading...
Polda Segera Periksa...
Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil pemeran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dalam waktu dekat ini.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil pemeran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dalam waktu dekat ini. Pemanggilan keduanya adalah pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan terkait video tersebut. “Kalau pemanggilan, segera kita layangkan sesuai dengan alamat yang kita punya,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (30/12/2020).

Namun, Yusri belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap gisel dan Michael dilakukan. Dia menegaskan, sesuai dengan perintah undnag-undang maka pemanggilan akan dilaksanakan tiga kali bila tidak datang baru akan dijemput paksa. (Baca: Gisel Masih Jadi Trending, Netizen: Kenapa si Ena-ena Harus Direkam Segala?)

Saat ini pihaknya akan memanggil dengan melayangkan surat untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap keduanya. "Kalau ditahan atau tidak itu adalah keputusan penyidik,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gisel dan MYD sudah mengakui kalau mereka adalah pemeran dalam video mesum tersebut. Keduanya lantas ditetapkan jadi tersangka. Hal ini dilakukannya pada 2017 lalu. Dimana mereka mengakui hal itu dilakukan di salah satu hotel di Medan.

Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto tlp ada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020. Febriyanto melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun Twitter perempuan yakni Gisel dengan laki laki yang bernama MYD.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)