Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video
loading...
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah kepolisian yang menetapkan selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, keduanya tidak dapat dipidana. “Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Maidina menerangkan, pada Pasal 6 UU tersebut menyatakan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi. Perdebatan muncul pada Pasal 8 tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. (Baca: Ini Michael Yukinobu de Fretes, Pria yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial)
Dalam risalah pembahasan UU tersebut dijelaskan definisi mengenai tindak pidana kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. “Maka selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tegasnya.
Maidina menjelaskan larangan menjadi model tetap dalam kerangka komersial. Penyidik, menurutnya, harus paham jika GA dan MYD, tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik dan komersial, mereka adalah korban. “Polisi harus kembali fokus ke penyidikan terhadap pihak yang menyebarkan video itu ke publik,” pungkasnya.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, keduanya tidak dapat dipidana. “Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Maidina menerangkan, pada Pasal 6 UU tersebut menyatakan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi. Perdebatan muncul pada Pasal 8 tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. (Baca: Ini Michael Yukinobu de Fretes, Pria yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial)
Dalam risalah pembahasan UU tersebut dijelaskan definisi mengenai tindak pidana kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. “Maka selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tegasnya.
Maidina menjelaskan larangan menjadi model tetap dalam kerangka komersial. Penyidik, menurutnya, harus paham jika GA dan MYD, tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik dan komersial, mereka adalah korban. “Polisi harus kembali fokus ke penyidikan terhadap pihak yang menyebarkan video itu ke publik,” pungkasnya.
(hab)