80% Penumpang KRL di Depok Bawa Surat Tugas Perusahaan ke Jakarta
loading...
A
A
A
DEPOK - Para pekerja asal Depok yang menuju Jakarta menggunakan KRL Commuter Line wajib melengkapi diri dengan surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebelum masuk ke stasiun, seluruh pekerja diminta menunjukkan surat tugas dari perusahaan masing-masing.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok , Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk naik KRL Commuter Line sudah diterapkan di empat stasiun di Depok. Pada hari pertama ini ditemukan sekitar 20% penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas.
"Hari pertama sekitar 80% penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini," kata Reynold, Kamis (15/5/2020).
Petugas terpaksa melarang penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran Wali Kota Depok. "Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL," ujarnya.
Ihsan Rio salah satu penumpang di Stasiun Depok Baru merasa kecewa tidak bisa naik KRL karena pemberlakuan penumpang KRL wajib memiliki surat tugas dari tempat bekerja. Dia dilarang masuk stasiun karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan.Karena saya sangka, keluar Jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," katanya.
Dia mengaku baru masuk kerja hari ini karena ada keperluan mendesak ke kantor. "Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa," pungkasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok , Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk naik KRL Commuter Line sudah diterapkan di empat stasiun di Depok. Pada hari pertama ini ditemukan sekitar 20% penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas.
"Hari pertama sekitar 80% penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini," kata Reynold, Kamis (15/5/2020).
Petugas terpaksa melarang penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran Wali Kota Depok. "Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL," ujarnya.
Ihsan Rio salah satu penumpang di Stasiun Depok Baru merasa kecewa tidak bisa naik KRL karena pemberlakuan penumpang KRL wajib memiliki surat tugas dari tempat bekerja. Dia dilarang masuk stasiun karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan.Karena saya sangka, keluar Jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," katanya.
Dia mengaku baru masuk kerja hari ini karena ada keperluan mendesak ke kantor. "Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa," pungkasnya.
(hab)