Gisel dan MYD Tersangka, Ini 7 Fakta Terbaru Kasus Video Mesum Mereka

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:53 WIB
loading...
A A A
(Baca juga : Gisella Anastasia Alias Gisel jadi Tersangka Kasus Video Porno )

2. Video Dibuat Disalah Satu Hotel di Medan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Gisel dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan Sumatera Utara. MYD seorang pria berusia 36 tahun yang beralamat di Medan.

3. Gisel Mengakui Video Yang Beredar Dirinya
Tidak hanya menemukan hasil forensik yang menunjukkan jika pemeran wanita dalam video yang beredar adalah Gisel, polisi juga menyebut jika Gisel telah mengakui jika dirinya yang ada di video tersebut. “Saudari GA (Gisella Anastasia) mengakui dan juga MYD (pemer an pria) mengakui video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya," kata Yusri.

(Baca juga : Gisel Tersangka, Simpan Konten Pribadi di Ponsel sangat Berbahaya )

4. Hasil Forensik Membenarkan Pemeran Video Adalah Gisel
Polisi mengumumkan hasil forensik video asusila yang diduga diperankan oleh artis Gisel. Menurut Yusri, setelah melakukan pemeriksaan forensik dari beberapa ahli termasuk ahli IT, dia membenarkan jika pemeran wanita dalam video tersebut merupakan Gisella Anastasia.

5. Video Dibuat Saat Menjadi Istri Gading
Adegan mesum Gisel dan MYD dibuat saat masih menjadi istri Gading Marten. Kepada polisi Gisel mengaku merekam video porno itu tahun 2017, sementara Gisel dan Gading bercerai tahun 2019.

6. Penyebar Video Gisel Tersangka
Sebelumnya polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap PP dan MM menyebar video syur mirip Gisel tersebut. Kepada penyidik keduanya mengaku mengunggah dan memviralkan video tak senonoh mirip Gisel tersebut demi memperoleh banyak pengikut di akun media sosial.

7. Gisel dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara
Gisel dan MYD terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.
(ymn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)