Sabet Dimas hingga Tewas, 8 Pelaku Tawuran di Kemayoran Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus delapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang pada Sabtu 19 Desember 2020 dini hari. Dimas Afratamar Putra (19) harus meregang nyawa setelah dibacok oleh para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto Novianto mengatakan, delapan pelaku masih berusia di bawah umur.Bahkan, kata dia, para pelaku itu masih berstatus pelajar.
"Para pelaku yang telah kami amankan masih dibawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," jelas Heru saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, Heru mengatakan, Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. ( )
"Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," tambah Heru.
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurityang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru. ( )
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto Novianto mengatakan, delapan pelaku masih berusia di bawah umur.Bahkan, kata dia, para pelaku itu masih berstatus pelajar.
"Para pelaku yang telah kami amankan masih dibawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," jelas Heru saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, Heru mengatakan, Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. ( )
"Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," tambah Heru.
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurityang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru. ( )
(mhd)