Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi

Senin, 21 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan intruksi bersama dalam pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan intruksi bersama dalam pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 . Wilayah mitra DKI Jakarta tersebut akan membatasi seluruh kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran wabah COVID-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. "Jadi libur bersama sudah disesuaikan dengan intruksi pemerintah pusat," katanya, Senin (21/12/2020).

Kemudian hotel, pusat perbelanjaan, pemilik Cafe/Restaurant, tempathiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19. (Baca juga; PT KAI Daop 1 Pastikan Tak Ada Calo Surat Kesehatan di Dalam Stasiun )

Rahmat menegaskan, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Semua masyarakat Kota bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)," tegasnya. (Baca juga; Di Kota Bekasi Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19 Tersisa 304 Unit )

Rahmat menambahkan, Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah. Selain itu, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)