Sehari Kasus Covid Bertambah 70 Orang, Bima Arya Isyaratkan Perpanjang PSBMK

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:19 WIB
loading...
Sehari Kasus Covid Bertambah 70 Orang, Bima Arya Isyaratkan Perpanjang PSBMK
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir penambahannya rata-rata di atas 70 orang. Bahkan hari ini, Minggu (20/12/2020) Dinas Kesehatan Kota Bogor melaporkan penambahan kasus positif sebanyak 73 orang.

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor sejak awal pandemi hingga saat ini telah mencapai 4.618 orang.

"Rinciannya masih sakit atau konfirmasi positif aktif sebanyak 912 orang, sembuh 3.584 orang dan meninggal 121 orang," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Wali Kota Bogor ini menambahkan, berbagai cara telah dilakukan Pemkot Bogor untuk menekan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru.Bahkan, baru-baru ini, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan menjelang malam pergantian tahun 2020-2021 tidak boleh ada perayaan.

"Forkopimda Kota Bogor sudah menyepakati untuk melarang perayaan akhir tahun di seluruh Kota Bogor. Bukan saja luar tetapi juga di dalam ruangan," katanya. ( )

Pihaknya juga meminta kepada pihak hotel dan kafe untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru. Begitu pula kepada masyarakat Kota Bogor agar memilih merayakan tahun baru dengan cara berdoa di rumah atau di tempat ibadah masing-masing.

Tak hanya itu, pihaknya juga berjanji akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan . ( )

"Kami sudah mengidentifikasi beberapa titik lokasi yang biasa ramai setiap menjelang pergantian tahun. Jika masih ada yang tidak mentaati meski sudah diimbau bubar, maka akan kami tindak tegas," ungkapnya.

Selain melarang merayakan tahun baru, Pemkot Bogor sedang mengkaji kebijakan baru dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada saat perpanjangan massa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang berakhir 22 Desember 2020 mendatang.

"Jadi tidak bisa dengan langkah yang biasa-biasa saja, warga harus diingatkan kembali untuk patuh protokol kesehatan,” pungkasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)