Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati berencana mengajukan gugatan mengenai hasil rekapitulasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.
"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. ( )
Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (
)
"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat jadi catatan tersendiri bagi tim penggugat dan juga masyarakat. Jangan sampai kalah di KPU lalu ditolak MK," terang dosen Fisip salah satu perguruan tinggi swasta ini.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
"Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras. Karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, di mana dikalahkan dengan hanya satu partai," ungkapnya. ( )
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.
"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. ( )
Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (
Baca Juga
"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat jadi catatan tersendiri bagi tim penggugat dan juga masyarakat. Jangan sampai kalah di KPU lalu ditolak MK," terang dosen Fisip salah satu perguruan tinggi swasta ini.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
"Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras. Karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, di mana dikalahkan dengan hanya satu partai," ungkapnya. ( )
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
(mhd)