Usai Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan, Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi tak ditahan.
"Insyaallah tidak (ditahan), hari ini bisa pulang ustad Shabri Lubis dan Maman Suryadi," ujarnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Jadi Tersangka UU Karantina Kesehatan, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan)
Keduanya diperiksa begitu lama oleh polisi lantaran saat diperiksa polisi juga telah menyerahkan surat penangkapan kepada keduanya. Namun, Shabri Lubis dan Maman Suryadi tak diberikan surat penahanan hingga selesai pemeriksaan.
"Jadi memang ini diperiksa sebagai tersangka persoalan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, di samping itu beliau juga kan sebagai saksi," kata Sugito.
Keduanya diperiksa sejak Senin, 14 Desember 2020 dan baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Insiden Penembakan Laskar FPI, Demokrat Minta Semua Pihak Dukung Komnas HAM)
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
"Insyaallah tidak (ditahan), hari ini bisa pulang ustad Shabri Lubis dan Maman Suryadi," ujarnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Jadi Tersangka UU Karantina Kesehatan, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan)
Keduanya diperiksa begitu lama oleh polisi lantaran saat diperiksa polisi juga telah menyerahkan surat penangkapan kepada keduanya. Namun, Shabri Lubis dan Maman Suryadi tak diberikan surat penahanan hingga selesai pemeriksaan.
"Jadi memang ini diperiksa sebagai tersangka persoalan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, di samping itu beliau juga kan sebagai saksi," kata Sugito.
Keduanya diperiksa sejak Senin, 14 Desember 2020 dan baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Insiden Penembakan Laskar FPI, Demokrat Minta Semua Pihak Dukung Komnas HAM)
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(jon)