Datangi Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Habib Rizieq Ketakutan

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:41 WIB
loading...
Datangi Polda Metro...
Habib Rizeq Shihab saat baru tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian mengklaim Habib Rizeq Shihab datang menyerahkan diri karena takut ditangkap usai dirinya ditetapkan sebagai.

"Jadi MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020). (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Sebagai Tersangka)

Dia menegakan, pihaknya tidak pernah melakukan pemangilan sebagai tersangka melainkan akan menangkap MRS sehingga dia ketakutan dan menyerah hingga dia datang kepolda menyerahkan diri. “Dia menyerah. Dia takut ditangkap polisi, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Dalam perkara ini Habib Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP. (Baca juga: Biaya Kesehatan di Indonesia Diperkirakan Naik pada 2021)

Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)