KontraS Kecam Peristiwa Penembakan Enam Pengawal Habib Rizieq

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:37 WIB
loading...
KontraS Kecam Peristiwa...
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa penembakan terhadap enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak enam orang pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditembak mati aparat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa tersebut. Pasalnya, ini merupakan pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.

"KontraS mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).

(Baca juga : Kematian 6 Anggota FPI, Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi )

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin.

Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )

Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.

(Baca juga : Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI )

"Seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut," tuturnya.

(Baca juga : Hendardi: Pengawal Rizieq Shihab Bukan Syuhada Jika Benar Punya Senjata Api )

Fatiya menuturkan, besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009.

Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999. (Baca juga; Ungkap Fakta Kematian 6 Anggota FPI, Semua Pihak Diminta Menahan Diri )

"Atas peristiwa kematian enam orang tersebut, KontraS mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas," terangnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)