Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar

Senin, 07 Desember 2020 - 20:04 WIB
loading...
Keok Lawan 3 Warga,...
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk membayar kerugian sebesar Rp1,2 miliar kepada tiga warga.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk membayar kerugian sebesar Rp1.203.600.000 kepada tiga warga Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta serta memutuskan memenangkan tiga warga tersebut melawan Pemprov DKI Jakarta. Perintah dan putusan tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1156 K/Pdt/2020.

Perkara berkategori perdata dengan objek sengketa tanah sejak tahun 2015 antara M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani sebagai para pemohon kasasi melawan dua termohon kasasi. M Hamdani adalah warga Warung Mangga, Kelurahan Panungangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Nurmanih merupakan warga Jati Kramat, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nani Asmani adalah warga Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dua termohon kasasi yakni Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI Jakarta) cq Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta sebagai termohon kasasi I dan Lurah Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sebagai termohon kasasi II. Selain itu juga ada turut termohon kasasi yakni Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Sebelumnya perkara ini lebih dulu ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019. Di tahap ini, posis Hamdani, Nurmanih, dan Nani sebagai para penggugat. Sedangkan Pemprov DKI dan seterusnya sebagai tergugat I dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai tergugat II.

Kala itu, majelis hakim PN Jaksel memutuskan di antaranya dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Putusan PN Jaksel dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. (Baca: RAPBD DKI Jakarta 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Penanganan Corona Jadi Prioritas)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca dan mempelajari secara saksama salinan putusan PN Jaksel, putusan Pengadilan Tinggi, memori kasasi yang diajukan M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani sebagai para pemohon kasasi berserta alasan-alasannya, hingga kontra memori kasasi yang diajukan termohon kasasi II, termohon kasasi I, dan turut termohon kasasi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Agung agar menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, terhadap alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan. Majelis mengungkapkan, setelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi serta dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel telah salah menerapkan hukum.

Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Yakup Ginting menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 485/PDT/2019/PT DKI tertanggal 5 September 2019 yang menguatkan putusan PN Jaksel Nomor: 270/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel bertanggal 9 April 2019.

Hakim Yakup melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri dalam pokok perkara berupa enam amar. Satu, mengabulkan gugatan para penggugat yaitu M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani untuk sebagian. Dua, menyatakan Pemprov DKI Jakarta cq
Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan
Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, turut tergugat yaitu Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Lurah Ciganjur, dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tiga, menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Oper Garap bertanggal 7 Juni 1983, Surat Keterangan Nomor: 18/1.711.2/1983 tertanggal 7 Juni 1983 yang dibuat oleh Lurah Ciganjur, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 3870/1987 tertanggal 5 November 1987 yang dibuat oleh Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan.

Empat, menyatakan Surat Nomor 157/-1.711.7 tertanggal 13 April 2016 yang diterbitkan tergurgat II, Surat Nomor 5318/-1.792.12 tertanggal 4 Juni 2016 yang diterbitkan turut tergugat I, dan Surat Nomor 4316/-1.711.321 tertanggal 3 Oktober 2016 yang diterbitkan tergugat I (Pemprov DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta) harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya harus batal demi hukum.

"Lima, memerintahkan kepada Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat terkait perkara ini dengan akumulasi kerugian sebesar Rp1.203.600.000," tegas hakim Yakup saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Enam, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp2.541.000 saat di tahap PN Jaksel. Selain itu, hakim Yakup mengatakan, majelis juga menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Yakup Ginting sebagai ketua majelis dengan anggota Muh Yunus Wahab dan Dwi Sugiarto. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Prasetyo Nugroho sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, para pihak tidak hadir.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)