Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar

Senin, 07 Desember 2020 - 20:04 WIB
loading...
A A A
Empat, menyatakan Surat Nomor 157/-1.711.7 tertanggal 13 April 2016 yang diterbitkan tergurgat II, Surat Nomor 5318/-1.792.12 tertanggal 4 Juni 2016 yang diterbitkan turut tergugat I, dan Surat Nomor 4316/-1.711.321 tertanggal 3 Oktober 2016 yang diterbitkan tergugat I (Pemprov DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta) harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya harus batal demi hukum.

"Lima, memerintahkan kepada Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat terkait perkara ini dengan akumulasi kerugian sebesar Rp1.203.600.000," tegas hakim Yakup saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Enam, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp2.541.000 saat di tahap PN Jaksel. Selain itu, hakim Yakup mengatakan, majelis juga menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Yakup Ginting sebagai ketua majelis dengan anggota Muh Yunus Wahab dan Dwi Sugiarto. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Prasetyo Nugroho sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, para pihak tidak hadir.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)