Terekam CCTV, Jambret HP Bocah di Gang Kancil Tangerang Viral
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi jambret handphone (HP) seorang bocah berusia 10 tahun, di Gang Kancil, RT/RW 002/005, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mendadak viral di Medsos .
Aksi pelaku yang diketahui bernama Faisal (28) alias Ipul atau Enjong, warga Jalan Tugu Karya 2, RT 001/001, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, ini terekam CCTV dan diunggah di media sosial.
Kapolsek Cipondoh, Polrestro Tangerang AKP Maulana Mukarom membenarkan adanya peristiwa jambret yang videonya sempat viral di medsos dan langsung bergerak cepat.
"Video aksi pelaku sempet viral di media sosial, dan polisi langsung bergerak dengan bermodalkan rekaman CCTV. Alhasil dapat membekuk langsung di rumahnya," kata Maulana, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Dilanjutkan dia, peristiwa jambret itu terjadi pada Jumat 4 Desember 2020 pagi. Saat itu, pelaku sedang mengunjungi rumah kakak iparnya di Gang Kancil, Kelurahan Neroktog. ( )
"Jadi awalnya itu dia berniat untuk meminjam uang ke rumah kakak iparnya di Gang Kancil. Tetapi tidak bertemu, karena kakak iparnya sudah berangkat kerja. Lalu dia pulang kembali dan melihat korban," jelas Maulana.
Saat itu, korban sedang bermain HP di depan rumahnya. Melihat hal itu, timbul niat Faisal untuk menjambret HP korban. Apalagi, situasi sekitar saat kejadian memang sedang sepi.
"Melihat anak kecil memegang handphone, timbulah niat jahatnya. Dia menjambretnya dan kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya," sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone, dan satu unit motor. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. ( )
Aksi pelaku yang diketahui bernama Faisal (28) alias Ipul atau Enjong, warga Jalan Tugu Karya 2, RT 001/001, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, ini terekam CCTV dan diunggah di media sosial.
Kapolsek Cipondoh, Polrestro Tangerang AKP Maulana Mukarom membenarkan adanya peristiwa jambret yang videonya sempat viral di medsos dan langsung bergerak cepat.
"Video aksi pelaku sempet viral di media sosial, dan polisi langsung bergerak dengan bermodalkan rekaman CCTV. Alhasil dapat membekuk langsung di rumahnya," kata Maulana, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Dilanjutkan dia, peristiwa jambret itu terjadi pada Jumat 4 Desember 2020 pagi. Saat itu, pelaku sedang mengunjungi rumah kakak iparnya di Gang Kancil, Kelurahan Neroktog. ( )
"Jadi awalnya itu dia berniat untuk meminjam uang ke rumah kakak iparnya di Gang Kancil. Tetapi tidak bertemu, karena kakak iparnya sudah berangkat kerja. Lalu dia pulang kembali dan melihat korban," jelas Maulana.
Saat itu, korban sedang bermain HP di depan rumahnya. Melihat hal itu, timbul niat Faisal untuk menjambret HP korban. Apalagi, situasi sekitar saat kejadian memang sedang sepi.
"Melihat anak kecil memegang handphone, timbulah niat jahatnya. Dia menjambretnya dan kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya," sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone, dan satu unit motor. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. ( )
(mhd)