Selain Bekasi, Kota Bogor Juga Terapkan PSBB pada 15 April 2020

Senin, 13 April 2020 - 08:46 WIB
loading...
Selain Bekasi, Kota...
Pemkot Bogor segera memberlakukan PSBB pada Rabu, 15 April 2020 mendatang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 mendatang. Pemberlakuan PSBB itu dilakukan secara serentak dengan Pemkot Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video conference dengan sejumlah stakeholder terkait khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin, 13 April 2020."Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan kordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui video conference pada pukul 09.30 WIB," kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Minggu (12/04/2020).

Dia menyebutkan hal terpenting perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Wali Kota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor. Tak hanya itu, lanjut dia, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemik Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.

"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check poin," ujarnya.

Dedie melanjutkan, dua hari ke depan pihaknya sudah meminta semua pihak mempersiapkan diri mulai diberlakukannya PSBB di Kita Bogor."Misalnya mengubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan didalam ke sistem take away atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan on-line atau belanja kolektif," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait jam operasional angkutan kota (angkot) akan dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50% yang harus dilengkapi dengan masker."Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing," katanya.

Maka dari itu, untuk titik-titik lalu lintas antar wilayah terutama jalur antar Kota, sesuai kesepakatan para Kepala Daerah Bodebek akan terus dimaksimalkan terkait pengurangan mobilitas warga yang tidak berkepentingan maupun tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan.

"Seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. PSBB di Kota Bogor akan berlaku selama 14 hari kemudian di evaluasi. Parameternya harus dibuktikan secara angka, jumlah penularan Covid-19 turun signifikan dan tingkat kesembuhan tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah. Menurutnya saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB.

"Iya Ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)