Ada Kejanggalan, Bawaslu Tangsel Minta Panwascam Tak Buka Segel Mobil Pengantar Logistik

Kamis, 03 Desember 2020 - 20:09 WIB
loading...
Ada Kejanggalan, Bawaslu Tangsel Minta Panwascam Tak Buka Segel Mobil Pengantar Logistik
Mobil pembawa logistik Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten, menemukan adanya kejanggalan dalam pendistribusian kertas suara . Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pun diminta agar tidak membuka segel mobil yang mengantar logistik, sebelum dilakukan pengecekan. Kejanggalan tersebut, ada pada jumlah kertas suara yang didatangkan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang didata Bawaslu. ( )

"Jumlah sebelumnya itu ada 1.003.784. Yang kami pertanyakan itu, jumlah 2.000 lainnya kemana? Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga ke Kota Tangsel," katanya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Dilanjutkan Acep, informasi yang Bawaslu dapatkan, bahwa 2.000 surat suara lainnya itu sengaja disimpan sebagai cadangan, jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Menurutnya, hal ini sangat janggal. Apalagi, di Kecamatan Setu malah terjadi kekurangan surat suara. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara sebanyak 1.800-an.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan, pihak KPU menjelaskan bahwa saat ini kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan kepada perusahaan percetakan. ( )

"Beberapa staf KPU juga diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami PPK Kecamatan Setu. Harusnya kan didistribusikan," jelasnya.



Bawaslu juga menemukan ada kejanggalan, kendaraan yang membawa logistik tidak membawa surat jalan. Padahal, seharusnya setiap kendaraan yang membawa logistik memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, kami memerintahkan pengawas tingkat kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik itu dikeluarkan," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Kota Tangsel masih belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro belum memberikan balasan. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)