Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Dilanjutkannya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan, bahwa penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.

"Mereka yang terdampak bisa diberi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan," ucapnya. ( )

Karena merasa dirugikan atas proses BBG sepihak itu, Agus melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasus tersebut ke PN Tangerang dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. "Kami sudah daftarkan gugatan ke PN Tangerang," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Humas dari pengembang pemilik lahan, Ahmad, menerangkan, jika pihaknya belum mau menanggapi atas gugatan itu. Dia menyebut, kasus itu sendiri tak memiliki kaitan resmi dengan pemilik lahan.

"Memang sih dari pihak kita belum bisa berpendapat, karena belum ada kaitan resmi yang melibatkan kita," tuturnya terpisah. ( )
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)