Belajar Tatap Muka, Guru dan Murid Wajib Tes Swab Covid-19
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menggelar simulasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah mulai awal Januari 2021. Protokol kesehatan wajib diterapkan di sekolah dengan menyediakan thermogun atau pengecekan suhu di depan sekolah dan wastafel portable pada setiap sudut sekolah.
“Arahan dari menteri (tes swab Covid-19) bagi guru dan siswa juga ada, Pak WaliKotasudah menindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah,Selasa(24/11/2020).
Menurut dia, peraturan tersebut berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah swasta, biaya swab tes akan dibebankan kepada pihak yayasan. ( )
Sedangkan untuk sekolah negeri, biaya tes kesehatan akan dibebankan kepada dan bantuan operasional sekolah (BOS).Saat ini,lembaganya Bersama BersamaTim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatasmasih terfokus membentuk regulasi sebagai acuan KBM tatap muka tahun 2021.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan. keputusan soal pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan para orang tua.Ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.
”Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak,”ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, Jumat 20 November 2020.
Dia mengatakan, bila pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan belajar via daring, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.Untuk itu, KBM Tatap muka harus menerepkan protokol Kesehatan dan kegiatan KBM harus dilakukan secara shift. (Baca juga: Soal Tatap Muka Awal Tahun, SMA 78 Sebut Masih Bimbang)
“Arahan dari menteri (tes swab Covid-19) bagi guru dan siswa juga ada, Pak WaliKotasudah menindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah,Selasa(24/11/2020).
Menurut dia, peraturan tersebut berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah swasta, biaya swab tes akan dibebankan kepada pihak yayasan. ( )
Sedangkan untuk sekolah negeri, biaya tes kesehatan akan dibebankan kepada dan bantuan operasional sekolah (BOS).Saat ini,lembaganya Bersama BersamaTim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatasmasih terfokus membentuk regulasi sebagai acuan KBM tatap muka tahun 2021.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan. keputusan soal pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan para orang tua.Ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.
”Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak,”ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, Jumat 20 November 2020.
Dia mengatakan, bila pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan belajar via daring, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.Untuk itu, KBM Tatap muka harus menerepkan protokol Kesehatan dan kegiatan KBM harus dilakukan secara shift. (Baca juga: Soal Tatap Muka Awal Tahun, SMA 78 Sebut Masih Bimbang)
(mhd)