Dinas Lingkungan Hidup DKI Kumpulkan 22.683 Kilogram Limbah Elektronik

Kamis, 19 November 2020 - 09:14 WIB
loading...
Dinas Lingkungan Hidup DKI Kumpulkan 22.683 Kilogram Limbah Elektronik
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI kumpulkan sampah elektronik di Ibu Kota Jakarta. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumpulkan sebanyak 22.683 kilogram limbah elektronik (ewaste) selama periode Februari sampai Oktober 2020. Limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, puluhan titik drop box ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

"22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Andono kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). ( )

Andono menjelaskan, warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Warga Jakarta dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.



Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) website tersebut. Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.

"Penjemputan sampah atau limbah ektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," urai Andono.

Dia menjelaskan, limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilikinya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tutup Andono. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)