Selesai Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Maulid Nabi di Rumah Habib Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan

Kamis, 19 November 2020 - 02:30 WIB
loading...
Selesai Diperiksa Polisi,...
Acara Maulid Nabi di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab , Haris Ubaidillah, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020) dini hari.

Kuasa hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan Ubaidillah selesai dilakukan sekitr pukul 00.30 WIB. Selama pemeriksaan Ubaidillah dicecar sebanyak 37 pertanyaan.

"Tadi ada 37 pertanyaan," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal. (Baca juga: Kapok Dipanggil Polisi, Wagub DKI: Acara Maulid Tidak Harus Berkerumun)

Aziz menyebutkan, dari puluhan pertanyaan tersebut kliennya diminta menjelaskan beberbagai hal, mulai dari izin hingga peluang penularan Covid-19 terhadap massa yang hadir.

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urui, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalankannya. Terus apakah ini (acara) bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak, ya seputar itu," tuturnya. (Baca juga: Ketua Panitia Maulid Nabi FPI Minta Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan )

Adapun terkait dengan perizinan, menurut Aziz panitia telah mengajukan ke Dinas Perhubungan. Izin dilakukan terkait penggunaan jalan yang dipakai dalam acara tersebut.

"Izinnya kan penggunaan jalan, sudah diajuin ke Dishub," ujarnya. (Baca juga: Wagub Ariza Sebut FPI Tak Minta Izin Maulid Nabi ke Pemprov DKI)

Lebih jauh Aziz mengatakan, perihal perizinan acara tidak bisa dipersoalkan ke ranah pidana. Sebab hal itu bagian dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Aziz tak menampik bahwa ada pelanggaran terkait kerumunan pada acara tersebut. Akan tetapi hal itu sudah ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta dan pihak panitia pelaksana telah membayar denda.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)