Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro

Selasa, 17 November 2020 - 16:04 WIB
loading...
Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu juga untuk mengetahui status DKI Jakarta pada masa pandemi COVID-19 saat ini.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini polisi memulainya dari tahap pertama, yakni penyelidikan untuk menjawab adanya unsur pidana. Adapun penyelidikan itu ditargetkan dilakukan dalam waktu hingga tiga hari ke depan.

"Tahap lidik sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana. Hasil penyelidikannya bergantung pada klarifikasi serta bukti, baru dilakukan gelar perkara menentukan naik tidaknya ke penyidikan," ujarnya pada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Dipanggil Polda Metro, Anies Baswedan: Saya Terima Undangan Kemarin )

Menurut dia, ada tidaknya pidana dan tersangka di kasus ini bergantung pada tahapan penyidikan nanti. Pada tahap pertama ini, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI dan jajarannya untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini beserta dasar hukumnya.



Melalui dasar itu, kata Tubagus Ade Hidayat, bakal ada uraian ketentuan yang berlaku. Lalu, apakah sudah ada upaya yang dilakukan dalam menerapkan ketentuan tersebut. Adapun polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hal yang telah terjadi itu.

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSSB maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Karantina itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina RS, dan Wilayah," tuturnya. (Baca juga; Pernikahan Putri Habib Rizieq, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Kasus Pelanggaran Kekarantinaan )

Pertanyaannya pada pemerintahan daerah itu, kata dia, apakah ketentuan itu ada yang dilanggar ataukah tidak saat ada resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. Bila ada pelanggaran tentunya ada suatu pidana.

"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana baru dan dinaikkan ke proses penyidikan," katanya. (Baca juga; Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Fahira Idris Ajak Netizen Berdoa )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)