Pernikahan Putri Habib Rizieq, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Kasus Pelanggaran Kekarantinaan

Selasa, 17 November 2020 - 14:46 WIB
loading...
Pernikahan Putri Habib Rizieq, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Kasus Pelanggaran Kekarantinaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan saat berlangsungnya pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam waktu tiga hari ke depan. Itu pun bila polisi sudah memeriksa seluruh saksi dan bukti pada kasus itu.

"Secepatnya kita jadwalkan 2-3 hari masa penyelidikan (pemeriksaan saksi-saksi). Saat sudah lengkap semuanya akan dilakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui apakah sudah bisa masuk unsur-unsurnya (pidana) atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sindir Kerumunan Habib Rizieq, Luhut: Bisa Timbul Malapetaka!)

Menurutnya, kasus yang tengah didalami polisi terkait dugaan pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq. Pasalnya, saat terjadi kerumunan Jakarta telah berlangsung PSBB Transisi.

Maka itu, polisi melayangkan surat undangan klarifikasi pada sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Ada 14 orang yang diundang untuk klarifikasi, hanya saja baru 10 orang yang memenuhi undangan. (Baca juga: Soal Pemanggilan Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Tunggu Arahan Habib Rizieq)

"Dari 14 yang kami layangkan klarifikasi, 10 orang sudah hadir. Gubernur, Kasatpol PP, Wali Kota Jakpus dan Kabiro Hukumnya, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, RW, RT, dan Babinkamtibmas juga," kata Yusri.

Saat ditanya apakah polisi juga bakal memanggil Habib Rizieq dalam kasus tersebut, dia tak mau berkomentar banyak lantaran tengah fokus dahulu dalam pemeriksaan ini.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)