Anies Baswedan Tiba di Mapolda Metro Jaya

Selasa, 17 November 2020 - 09:56 WIB
loading...
Anies Baswedan Tiba di Mapolda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Okezone/Harits Tryan
A A A
JAKARTAA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah tiba di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Anies diperiksa polisi terkait dengan kerumunan dalam acara Maulid Nabi yang diadakan oleh FPI dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Anies tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB dengan menggunakan pakaian dinas dan didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tak hanya itu, orang nomor 1 di DKI Jakarta ini juga didampingi oleh simpatisan dari FPI.

Sekadar diketahui, jajaran Polda Metro Jaya bakal mengklarifikasi atau memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pagi ini, Selasa (17/11/2020). Anies bakal diklarifikasi soal kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) , Habib Rizieq Shihab .

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangannya pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sempat mengakui bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) .

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin, 16 November 2020. ( )

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)