Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Minggu, 15 November 2020 - 12:12 WIB
loading...
Ciptakan Kerumunan,...
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)

Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.

Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)